Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat menggelar forum Bahtsul Masail bertema “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah” di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu, 7 Maret 2026, bertepatan dengan 17 Ramadhan 1447 Hijriah.
Forum tersebut merekomendasikan peninjauan kembali metode perhitungan zakat profesi, termasuk menolak penggunaan standar emas 14 karat dan nisab berbasis pertanian sebagai acuan utama.
Forum ini menghadirkan para kiai, akademisi, dan pakar ekonomi syariah untuk membahas dinamika penentuan nisab zakat profesi yang belakangan menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Perdebatan tersebut muncul terutama terkait usulan penggunaan standar emas 14 karat maupun pendekatan nisab berbasis beras atau pertanian.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., sebagai narasumber.
Forum juga melibatkan para mushohih dan perumus dari kalangan ulama PWNU Jawa Barat, di antaranya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII, Dr. KH. Maman Imanulhaq, Ketua LBM PWNU Jawa Barat KH. Zainal Mufid, KH. Ubaidillah Harits, KH. Abu Bakar Sidik, KH. Ahmad Yazid Fattah, serta sejumlah kiai lainnya.
Dalam pembahasan forum, para ulama menyoroti perkembangan ekonomi global yang turut memengaruhi perhitungan zakat.
Lonjakan harga emas dunia dalam beberapa tahun terakhir membuat nilai nisab zakat penghasilan yang menggunakan standar emas 24 karat meningkat signifikan.
Dengan perhitungan tersebut, nisab zakat penghasilan diproyeksikan mencapai lebih dari Rp150 juta per tahun atau sekitar Rp13 juta per bulan.
Perubahan ini dinilai berpotensi memengaruhi jumlah masyarakat yang tergolong wajib zakat atau muzakki.
Situasi tersebut kemudian memunculkan wacana penyesuaian standar nisab dengan menggunakan emas 14 karat atau pendekatan lain seperti standar beras.
Setelah melakukan kajian fikih secara mendalam serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, forum Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat menyimpulkan sejumlah poin penting.
Pertama, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal dalam menentukan nisab zakat profesi dinilai tidak tepat secara syariat.
Walaupun dalam fikih mazhab Hanafi emas campuran dapat dihukumi sebagai emas jika kandungannya dominan, penerapan standar 14 karat secara nasional dinilai berpotensi memungut zakat dari kelompok masyarakat yang belum tergolong kaya atau ghani.
Kedua, forum juga menilai penggunaan standar nisab zakat pertanian atau berbasis beras tidak dapat dijadikan acuan untuk zakat profesi dalam konteks Indonesia.
Hal ini karena karakteristik zakat profesi berbeda dengan zakat hasil bumi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok manusia.
Ketiga, forum merekomendasikan agar kebijakan terkait penetapan standar nisab dan ketentuan fikih zakat tetap berada pada otoritas lembaga fatwa.
Sementara itu, lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS menjalankan fungsi sebagai pelaksana dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat.
Selain itu, forum juga merekomendasikan perubahan metode perhitungan zakat profesi dari pendekatan bruto menjadi pendekatan netto, yakni dengan menghitung zakat dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga.
Salah satu perumus forum, KH. Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan praktik zakat tetap sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.
“Zakat adalah instrumen keadilan sosial dalam Islam. Prinsipnya jelas, diambil dari orang yang benar-benar mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Karena itu, penetapan standar nisab harus mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Kiai Maman kepada wartawan.
Ia menambahkan, keputusan forum Bahtsul Masail ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pengambil kebijakan dan lembaga pengelola zakat dalam merumuskan regulasi yang lebih adil dan proporsional.
“Forum ini ingin memastikan bahwa kebijakan zakat tidak hanya tepat secara fikih, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial ekonomi umat. Dengan begitu, zakat dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas penetapan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 oleh BAZNAS RI sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.
Penetapan tersebut merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan fluktuasi harga pangan dan daya beli masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota serta lembaga amil zakat di seluruh Indonesia agar pelaksanaan zakat lebih seragam.
Ketua LBM PWNU Jawa Barat KH. Zainal Mufid menegaskan bahwa forum Bahtsul Masail merupakan ruang penting bagi ulama untuk merespons berbagai persoalan umat yang terus berkembang.
“LBM akan terus menyelenggarakan forum Bahtsul Masail dengan berbagai tema yang aktual, termasuk status penyelenggaraan haji dalam situasi konflik seperti saat ini. Forum ini menjadi bagian dari ikhtiar ulama untuk memberikan panduan keagamaan yang relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa LBM NU Jawa Barat akan memperkuat tradisi intelektual di kalangan pesantren melalui program pengkaderan khusus.
Ke depan, LBM NU Jawa Barat akan menggelar Sekolah Bahtsul Masa’il di sembilan titik di seluruh Jawa Barat.
Program tersebut diharapkan mampu melahirkan kader-kader muda yang memiliki kemampuan istinbath hukum, memahami metodologi bahtsul masail, serta mampu menjawab berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan secara argumentatif dan bertanggung jawab.[]

