Sengketa Lagu Tabah, Dayu AG Sambangi Bareskrim Polri

Sengketa Lagu Tabah, Dayu AG Sambangi Bareskrim Polri

Jakarta – Sengketa lama di industri musik nasional kembali menyeruak. Nama Lo Siong Fa alias Paku, bos Maheswara Musik, kini terseret dalam dugaan praktik distribusi yang minim transparansi.

Lagu Tabah, karya Dayu AG yang juga dinyanyikan sekaligus diproduseri olehnya, menjadi pusat polemik setelah puluhan tahun diduga beredar tanpa kejelasan pembagian hasil penjualan.

Pada Senin, 6 April 2026, Dayu AG hadir di Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan resmi. Ia mengurai kronologi panjang sejak pertengahan 1990-an, ketika master rekaman lagu Tabah diserahkan kepada Maheswara Musik untuk didistribusikan secara komersial.

Namun, sejak saat itu, tidak pernah ada laporan jelas mengenai aliran keuntungan dari penjualan lagu tersebut.

Kuasa hukum dari Indonesia Police Watch (IPW), Arianto Hulu, menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada data resmi terkait jumlah produksi maupun penjualan dalam format kaset, VCD, hingga DVD.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar royalti, melainkan pembagian hasil penjualan yang tidak pernah dilaporkan. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas,” ujar Arianto, dikutip Reallist Media pada Selasa, 7 April 2026.

Somasi yang dilayangkan pada 18 Maret 2026 berisi permintaan penghentian distribusi dan komersialisasi lagu Tabah hingga persoalan diselesaikan. Namun, Maheswara Musik tidak memberikan respons.

Arianto menilai, diamnya pihak distributor semakin mempertegas dugaan adanya kelalaian serius. Publik pun mempertanyakan apakah praktik semacam ini hanya anomali, atau justru cerminan tata kelola lama yang abai terhadap hak pencipta.

Estimasi kerugian yang diajukan pihak pelapor mencapai Rp32,3 miliar. Angka ini mencerminkan potensi nilai ekonomi dari distribusi panjang lagu tersebut. Meski masih bersifat sementara, estimasi ini memperlihatkan besarnya dugaan dampak yang ditanggung pencipta.

Arianto mengatakan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan potret buram praktik industri musik era distribusi fisik, ketika kontrol berada di tangan distributor dan transparansi belum menjadi standar.

Jika terbukti, perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha atas hak ekonomi kreator. Sengketa lagu Tabah membuka kembali diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih ketat dalam industri musik, terutama terkait transparansi distribusi dan pembagian keuntungan.

“Di era digital saat ini, isu semacam ini menjadi pengingat bahwa hak pencipta harus tetap dijaga, baik dalam format fisik maupun digital,” tutur Arianto.

Kini, sorotan tertuju pada langkah Bareskrim Polri dalam mengurai fakta dan memanggil pihak terlapor. Publik menanti, apakah Maheswara Musik akan memberikan penjelasan terbuka, atau tetap memilih diam di tengah tudingan yang kian menguat.

Baca juga: Diprotes AKSI Terkait Distribusi Royalti yang Macet, LMKN Masih Bungkam

Baca juga: Isu Tur Konser Reuni Spice Girls Menyeruak, Mel B Buka Suara

Kasus ini menjadi ujian besar bagi industri musik Indonesia dalam menegakkan akuntabilitas dan melindungi hak ekonomi para kreator. []

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *