Menaker Imbau Perusahaan Swasta Berlakukan Work From Home Sehari dalam Sepekan

Menaker Imbau Perusahaan Swasta Berlakukan Work From Home Sehari dalam Sepekan

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 1 April 2026 resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk melaksanakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai langkah progresif dalam mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

Berbicara di depan awak media, Menaker menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi gaji maupun cuti tahunan pekerja, sehingga hak-hak karyawan tetap terjamin.

Dalam pernyataannya, Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

“Kami ingin mendorong perusahaan agar lebih adaptif terhadap tantangan energi sekaligus tetap menjaga produktivitas,” ujar Menaker, dikutip Reallist Media pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam keterangan yang sama, ia mengatakan bahwa WFH sehari dalam seminggu dapat membantu mengurangi konsumsi listrik dan bahan bakar di kantor, sekaligus memberi kesempatan bagi pekerja untuk menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaan.

Kebijakan ini mendapat beragam respons dari kalangan perusahaan dan pekerja. Sejumlah perusahaan yang sudah terbiasa dengan sistem kerja hybrid menyambut baik imbauan tersebut, sementara sebagian lainnya menilai penerapan WFH perlu disesuaikan dengan karakteristik bisnis masing-masing.

Dari sisi pekerja, banyak yang menyambut positif karena WFH memberi kesempatan untuk lebih dekat dengan keluarga dan mengurangi waktu perjalanan.

“Dengan WFH, kita tidak hanya menjaga kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan,” tutur Yassierli.

Imbauan Menaker ini berpotensi membawa dampak jangka panjang terhadap pola kerja di Indonesia. Selain mendukung efisiensi energi, kebijakan ini juga bisa menjadi model kerja fleksibel yang lebih ramah terhadap kesejahteraan karyawan.

Jika diterapkan secara konsisten, Indonesia dapat menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang berhasil mengintegrasikan fleksibilitas kerja dengan kebijakan energi berkelanjutan.

Baca juga: Pdt. Penrad Siagian Desak Kemendes Ubah Regulasi, Tolak Pendamping Desa Masuk Kategori Barang dan Jasa

Baca juga: Pemerintah Iran Izinkan Dua Kapal Tanker Indonesia Lewati Selat Hormuz

Imbauan resmi yang dirilis Menaker, seolah menegaskan bahwa pemerintah ingin menekankan sisi produktivitas sekaligus keberlanjutan, menjadikan WFH bukan sekadar tren, melainkan bagian dari strategi nasional menghadapi tantangan energi dan kesejahteraan tenaga kerja. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *