Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia meminta aparat menghukum berat pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Politikus PKB itu menegaskan tidak boleh ada toleransi. Pelaku tidak boleh berlindung di balik institusi pendidikan.
“Saya minta aparat menghukum seberat-beratnya pelaku. Aparat juga wajib menerapkan KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Kang Maman di Warung Mang SiHejo, Puri Subang Asri seperti mengutip keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Kasus dugaan pencabulan santriwati di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu pernyataan ini. Pelaku melakukan aksi kekerasan seksual sejak 2020. Korbaru melaporkan kasus ini pada 2024 lalu.
Aparat kini telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.
Selanjutnya, Kang Maman menyebut kasus ini sebagai peringatan serius. Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menolak menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat aman bagi pelaku kekerasan seksual.
Selain mendorong penindakan tegas, Kang Maman juga meminta negara memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan akses pendidikan, meskipun lembaga mereka ditutup karena pelanggaran.
“Kalau ada lembaga yang tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan, saya minta pemerintah mencabut izinnya. Namun, negara juga wajib menjamin anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan,” katanya.
Kemudian, pengasuh Ponpes Al-Mizan Majalengka itu menekankan pentingnya pendampingan trauma bagi korban. Pemerintah perlu menyediakan layanan pemulihan psikologis.
Ia juga meminta Kementerian Agama lebih aktif mengawasi dan memvalidasi lembaga pendidikan keagamaan.
“Kita ingin negara lebih hadir. Saya minta Kementerian Agama aktif memvalidasi data. Tentukan mana yang layak disebut pesantren, mana yang tidak,” ucapnya.
Terakhir, Kang Maman mendorong budaya keterbukaan di lingkungan pesantren. Ia mengusulkan sistem audit dan pelaporan yang jelas.
Pondok pesantren wajib menyediakan ruang aman bagi santri dan orang tua. Mereka perlu leluasa melapor saat menemukan dugaan pelanggaran.
“Kita ingin pesantren membuka diri, melakukan audit, dan memiliki pelaporan. Sehingga seluruh orang tua atau siapapun bisa bersuara (speak up),” pungkasnya.[]
