Ekonomi Konstitusi: KH Maman Imanulhaq Dorong Kedaulatan Ekonomi Rakyat dan Umat

Ekonomi Konstitusi: KH Maman Imanulhaq Dorong Kedaulatan Ekonomi Rakyat dan Umat

Jakarta — Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dr. KH. Maman Imanulhaq menegaskan pentingnya mengembalikan arah pembangunan ekonomi Indonesia sesuai amanat konstitusi.

Menurutnya, keberhasilan ekonomi tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), investasi, maupun konsumsi masyarakat.

Ia menilai pembangunan ekonomi harus mampu menghadirkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan, dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan.

Hal itu disampaikan Maman dalam pandangannya bertajuk “Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat.”

Maman menyebut Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah ketidakpastian ekonomi global. Tantangan tersebut adalah memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

“Ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan PDB, derasnya investasi, atau tingginya konsumsi masyarakat. Yang jauh lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut menghadirkan keadilan sosial, mempersempit kesenjangan, dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan,” ujar Maman.

Ia menjelaskan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan arah perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurutnya, penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak bukan sekadar aturan hukum. Hal itu merupakan pilihan ideologis bangsa Indonesia.

“Bung Hatta sebagai arsitek utama Pasal 33 menolak dua ekstrem ekonomi. Ia menolak kapitalisme yang menyerahkan seluruh kehidupan ekonomi kepada mekanisme pasar. Ia juga menolak sosialisme yang memusatkan seluruh aktivitas ekonomi kepada negara. Jalan Indonesia adalah ekonomi demokrasi yang bertumpu pada gotong royong, koperasi, partisipasi rakyat, dan kehadiran negara untuk melindungi kepentingan umum,” katanya.

Pasal 33 dan Pasal 29 Jadi Fondasi Ekonomi Rakyat dan Umat

Maman menilai ekonomi konstitusi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pasal 33 UUD 1945. Ia juga melihat Pasal 29 UUD 1945 sebagai dasar penting dalam mengatur peran agama dalam kehidupan publik.

Ia mengutip pandangan pakar hukum tata negara Dr. Charles Simabura yang menyebut Pasal 29 memiliki relevansi terhadap aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan, seperti penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat, wakaf, infak, sedekah, serta pengembangan ekonomi syariah.

“Ekonomi rakyat dan ekonomi keumatan bukanlah dua konsep yang bertentangan. Keduanya merupakan fondasi yang saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan nasional,” jelasnya.

Menurut Maman, Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang mengabaikan peran agama dalam kehidupan publik. Nilai-nilai agama dapat menjadi sumber etika dan inspirasi dalam memperkuat cita-cita keadilan sosial.

Putusan MK Tegaskan Negara Harus Hadir

Maman juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat konsep ekonomi kerakyatan. Salah satunya Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 terkait pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak hanya bermakna kepemilikan formal oleh pemerintah. Konsep tersebut mencakup lima fungsi utama negara, yaitu membuat kebijakan (beleid), mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad).

“Penguasaan negara mencakup fungsi membuat kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan, dan melakukan pengawasan. Semua fungsi itu harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.

Ia menyebut sejumlah putusan lain juga memperkuat prinsip tersebut, seperti Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tentang minyak dan gas bumi, serta Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang sumber daya air.

Menurut Maman, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap sektor strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Liberalisasi ekonomi tidak boleh menghilangkan mandat konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan negara tidak harus mengelola seluruh sektor ekonomi secara langsung. Negara memiliki tugas menciptakan regulasi, perlindungan, dan pengawasan agar masyarakat dapat berkembang sebagai mitra strategis pembangunan.

Potensi Ekonomi Umat Harus Dikonsolidasikan

Maman menilai Indonesia memiliki potensi besar dari kekuatan ekonomi umat yang belum sepenuhnya terkonsolidasi.

Ia menyebut dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai sekitar Rp180 triliun. Selain itu, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu triliun rupiah setiap tahun.

“Potensi besar tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak optimal terhadap penguatan ekonomi nasional karena masih berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan dana umat secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif dapat memperkuat UMKM, koperasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi pesantren, hingga program pengentasan kemiskinan.

“Tantangan terbesar umat hari ini bukan kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan integrasi. Umat harus berhenti menjadi objek pembangunan dan mulai tampil sebagai produsen, investor, pengelola usaha, sekaligus pemilik jaringan ekonomi nasional,” katanya.

Program Pemerintah Harus Dorong Ekonomi dari Bawah

Maman juga menilai program pemerintah seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari tingkat bawah.

Menurutnya, program tersebut dapat membangun rantai ekonomi yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, pesantren, hingga pelaku usaha lokal.

Namun, ia mengingatkan bahwa arah kebijakan yang baik harus disertai tata kelola yang baik.

“Program yang berpihak kepada rakyat tidak akan menghasilkan perubahan apabila masih dikelola dengan pola birokrasi lama yang lamban, sektoral, dan tidak adaptif,” ujarnya.

Karena itu, Maman mendorong reformasi tata kelola pemerintahan agar ekonomi konstitusi dapat berjalan optimal. Pemerintah harus membangun birokrasi yang profesional, kolaboratif, dan transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

NU dan PKB Dorong Kebangkitan Ekonomi Umat

Maman menyebut Nahdlatul Ulama (NU) memiliki modal sosial besar untuk mendorong kebangkitan ekonomi umat.

Modal tersebut mencakup ribuan pesantren, jaringan pendidikan, koperasi, lembaga zakat dan wakaf, badan usaha, serta komunitas santri yang tersebar di berbagai daerah.

“Tantangan abad kedua NU adalah mentransformasikan modal sosial tersebut menjadi modal ekonomi,” katanya.

Ia menilai penguatan koperasi, digitalisasi usaha warga, pengembangan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, serta integrasi jaringan produksi dan distribusi harus menjadi agenda strategis ke depan.

Sebagai partai yang lahir dari rahim ulama dan pesantren, PKB memandang perjuangan ekonomi konstitusi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi bagian dari upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Maman menilai Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB menjadi momentum penting untuk merumuskan konsolidasi ekonomi umat yang berpijak pada dua fondasi konstitusi, yakni Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 tentang penguatan dimensi ekonomi keumatan.

Kedaulatan Ekonomi Harus Menjadi Tujuan Utama

Maman menegaskan masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh keberhasilan menghadirkan kedaulatan ekonomi bagi rakyat.

“Negara harus hadir sesuai amanat konstitusi: membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengawasi, dan melindungi kepentingan publik. Di saat yang sama, masyarakat harus diperkuat agar menjadi pelaku utama pembangunan,” pungkasnya.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan ekonomi konstitusi sebagai jalan untuk memastikan rakyat tidak hanya menjadi pasar dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi menjadi pemilik, pengelola, dan penggerak utama ekonomi nasional.

“Sudah saatnya kita mengembalikan ekonomi kepada amanat konstitusi. Dari Pasal 33 lahir keberpihakan kepada rakyat. Dari Pasal 29 tumbuh kekuatan ekonomi keumatan. Ketika keduanya dipertemukan dalam tata kelola yang profesional dan kolaboratif, Indonesia tidak hanya akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” tutup Maman.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *