TVRI Pastikan Hak Siar Piala Dunia 2026 Sesuai Mekanisme dan Aturan FIFA

TVRI Pastikan Hak Siar Piala Dunia 2026 Sesuai Mekanisme dan Aturan FIFA

Jakarta – Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Fiki Satari menegaskan bahwa perolehan dan pengelolaan hak siar FIFA dilakukan sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbicara dalam keterangan tertulisnya, Fiki yang baru dilantik pada 8 Juni 2026, menjelaskan bahwa hak media dan penyiaran resmi yang diperoleh TVRI dari FIFA memiliki cakupan lebih luas dari satu turnamen.

Hak tersebut, kata dia, didasarkan pada Media Rights Agreement yang dibuat pada Desember 2025 dan mencakup sejumlah kompetisi FIFA hingga 2027.

“Hak ini mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan hak siar sejak 180 hari sebelum dan 180 hari setelah event berakhir,” ujar Fiki, dikutip Reallist Media pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Fiki menekankan bahwa hak yang diperoleh TVRI adalah hak media atau penyiaran, bukan hak untuk mengelola, menyelenggarakan, atau mengoperasikan kompetisi FIFA. Dalam pelaksanaannya, TVRI mendapatkan akses terhadap feed resmi pertandingan sesuai mekanisme delivery yang ditetapkan FIFA.

Paket hak siar FIFA yang diperoleh TVRI mencakup hak penayangan dan distribusi sesuai kontrak, akses feed resmi pertandingan, serta ruang distribusi melalui kanal resmi yang telah ditetapkan. Ia juga menyoroti perbandingan dengan negara lain, bahwa setiap negara memiliki struktur hak siar, jumlah event, cakupan platform, dan paket distribusi yang berbeda.

“Perbandingan nilai hak siar antarnegara perlu menggunakan data resmi yang tervalidasi, termasuk melalui konfirmasi kepada FIFA atau pihak yang berwenang,” tuturnya.

Mengenai proses pembayaran hak siar, Fiki menegaskan bahwa seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut mencakup telaah kebutuhan, reviu dokumen pendukung, koordinasi dengan unit teknis, hukum, keuangan, serta fungsi pengawasan terkait, hingga pengajuan dan pelaksanaan anggaran sesuai mekanisme negara.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, proses pembayaran hak siar telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme anggaran negara,” tuturnya.

“Besaran yang dikeluarkan oleh negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan kepada FIFA. TVRI memastikan setiap tahapan memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik,” ucap Fiki.

Dalam pelaksanaannya, cakupan distribusi siaran dilakukan terbatas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan hak siar dari FIFA. Saat ini, distribusi dilakukan melalui tiga medium resmi, yaitu siaran free-to-air terestrial TVRI, layanan OTT resmi melalui Folaplay dan MAXStream, serta layanan DTH melalui Transvision, K-Vision, dan Indovision.

“TVRI membuka akses publik melalui siaran TVRI Nasional dan TVRI Sport secara gratis. Di sisi lain, mitra resmi OTT dan DTH menghadirkan opsi tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas akses melalui perangkat digital maupun layanan satelit,” ujar Fiki.

TVRI juga memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan teknis seperti enkripsi, pembatasan akses wilayah, dan pengaturan transmisi sebagai bagian dari perlindungan hak siar serta kepatuhan terhadap ketentuan FIFA.

Fiki menambahkan bahwa TVRI menghargai berbagai masukan yang berkembang dan memandangnya sebagai bentuk kepedulian publik agar masyarakat dapat memperoleh akses siaran yang luas, resmi, dan berkualitas.

Baca juga: Digelar di 3 Negara, Piala Dunia 2026 Resmi Dibuka

Baca juga: Boyband Kpop, BTS Bakal Hadir di Halftime Final Piala Dunia 2026

“Kami berharap, siaran Piala Dunia 2026 ini dapat dinikmati dan memberikan kegembiraan bagi masyarakat,” kata dia. []

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *