Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 1 April 2026 resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk melaksanakan
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 1 April 2026 resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk melaksanakan