REALLISTMEDIA.COM – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal ini disampaikan Rudi kepada awak media saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026. Gaji masih diberikan dengan alasan bahwa status hukum Febrie masih sebagai jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Iya, masih menerima gaji. Belum ada putusan, kan?” ujar Rudi Margono, dikutip Reallist Media pada Jumat, 24 Juli 2026.
Rudi juga menambahkan bahwa penanganan pelanggaran kode etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah proses pidana selesai. Pada hari yang sama, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.
Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan kesehatan.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie semakin berkembang setelah tim penyidik Kejagung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri dalam rangka sinergi penegakan hukum. Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dengan perkembangan ini, posisi Febrie Adriansyah tetap menjadi sorotan publik. Meski telah mundur dari jabatan Jampidsus, statusnya sebagai jaksa masih melekat hingga ada putusan hukum tetap.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor BGN, Usai Prabowo Copot 3 Pimpinan
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Dapat Dukungan Driver Ojol
Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur, baik dari sisi pidana maupun kode etik, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus besar yang melibatkan dugaan korupsi dan pencucian uang bernilai fantastis. []
