Di Tengah Muktamar NU, KH Maman Imanulhaq Ajak Warga Sadar Pentingnya Catat Pernikahan

Di Tengah Muktamar NU, KH Maman Imanulhaq Ajak Warga Sadar Pentingnya Catat Pernikahan

REALLISTMEDIA.COM – Jombang — Di tengah rangkaian kegiatan Muktamar NU di Jombang, Anggota DPR RI Komisi VIII, Dr. KH. Maman Imanulhaq, M.M., mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.

Menurut Kiai Maman, pencatatan nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap keluarga, terutama perempuan dan anak.

Pesan tersebut disampaikan Kiai Maman saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Pondok Pesantren (PP) Ar Roudloh Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan itu turut menghadirkan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, sebagai narasumber.

Pesantren Didorong Beri Pemahaman Hukum Keluarga

Tuan rumah kegiatan, Gus Muhammad Iqbal Firdaus atau Gus Iqbal, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang kuat secara agama sekaligus memiliki kepastian hukum.

“Pesantren memiliki tanggung jawab untuk membekali generasi muda bukan hanya dengan ilmu agama, tetapi juga pemahaman tentang kehidupan sosial dan tanggung jawab dalam membangun keluarga,” ujar Gus Iqbal.

Ia mengatakan, kesadaran mencatatkan pernikahan perlu ditanamkan sejak seseorang mulai mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Menurutnya, menjalankan ajaran agama dan menaati aturan negara dapat berjalan beriringan.

“Keluarga yang kuat harus dibangun dengan ilmu, tanggung jawab dan kesadaran. Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Pencatatan Nikah Sebagai Bentuk Perlindungan

Di hadapan peserta yang mayoritas merupakan alumni Tambakberas, Kiai Maman menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya sebatas akad yang sah, tetapi juga merupakan mitsaqan ghalizhan atau perjanjian yang kokoh.

Karena itu, pernikahan membawa tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang harus mendapatkan perlindungan.

“Pernikahan adalah ibadah, keluarga adalah amanah, dan pencatatan merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan perlindungan,” kata Kiai Maman yang juga merupakan lulusan Tambakberas Jombang.

Ia mengingatkan bahwa manfaat pencatatan nikah sering kali baru dirasakan ketika keluarga menghadapi persoalan, seperti perceraian, sengketa harta, warisan, maupun kebutuhan administrasi anak.

“Jangan menunggu persoalan datang baru mencari bukti perkawinan. Pencatatan harus dilakukan sejak awal sebagai bagian dari tanggung jawab membangun keluarga,” ujarnya.

Bagian dari Maqashid Syariah

Kiai Maman juga menjelaskan bahwa pencatatan nikah memiliki keterkaitan dengan konsep maqashid syariah, terutama dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal).

Menurutnya, pencatatan pernikahan memberikan kepastian terhadap hak-hak keluarga sekaligus mencegah munculnya konflik di kemudian hari.

Ia menambahkan, semangat dokumentasi juga sejalan dengan pesan dalam QS Al-Baqarah ayat 282 yang menekankan pentingnya pencatatan untuk menjaga hak dan menghindari perselisihan.

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi mengatakan keluarga sakinah harus dipersiapkan sejak sebelum akad nikah.

Calon pasangan, kata dia, perlu memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang sehat, memiliki kesiapan mental, serta memahami aspek hukum perkawinan.

“Pencatatan nikah menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan keluarga memperoleh perlindungan hukum,” katanya.

Libatkan Pesantren dan Tokoh Masyarakat

Pengasuh Ponpes Ar Roudloh, Nyai Hj. Ummu Hanifah, menambahkan bahwa membangun keluarga sakinah membutuhkan kesiapan dan kesadaran dari kedua pasangan.

Ia menegaskan perempuan dan anak harus menjadi perhatian utama dalam upaya membangun keluarga yang sehat dan terlindungi.

“Keluarga bukan hanya tempat berkumpul, tetapi tempat pertama untuk menanamkan nilai agama, akhlak dan kasih sayang. Karena itu, setiap pasangan harus memahami tanggung jawabnya sejak awal, termasuk memastikan pernikahannya tercatat dengan baik,” tuturnya.

Jaja Zarkasyi juga mendorong agar gerakan sadar pencatatan nikah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi melibatkan pesantren, tokoh agama, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi masyarakat, hingga keluarga.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII, Kiai Maman menekankan pentingnya peran negara melalui regulasi, anggaran, pengawasan, serta pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat.

Ia berharap proses pencatatan nikah dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan terjangkau agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak akibat persoalan administrasi.

Menutup kegiatan tersebut, Dewan Syuro DPP PKB itu mengajak masyarakat menjadikan pencatatan nikah sebagai kebiasaan bersama melalui empat langkah, yakni Sadar, Catat, Simpan, dan Lindungi.

“Nikah adalah ibadah. Keluarga adalah amanah. Pencatatan adalah ikhtiar perlindungan. Dengan pencatatan, kita bukan hanya menjaga dokumen, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dan anak-anak kita,” pungkasnya.[]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *