LMKN Tetapkan Kebijakan Baru Distribusi Royalti Musik 2026

LMKN Tetapkan Kebijakan Baru Distribusi Royalti Musik 2026

Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas tantangan distribusi royalti yang selama ini masih menghadapi kendala, terutama terkait keterbatasan data penggunaan musik.

Berbicara dalam keterangan tertulisnya, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk memastikan setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil,” ucap Andi Mulhanan, dikutip Reallist Media pada Rabu, 22 April 2026.

“Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan, ujar dia.

Dalam formulasi terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet). Untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti akan dibagikan langsung sesuai penggunaan.

Sementara bagi yang tidak menyerahkan data, LMKN menggunakan pendekatan alternatif seperti sampling, proxy, dan UPA. Skema UPA sendiri berfungsi sebagai pelengkap untuk menjaga keseimbangan di tengah keterbatasan data.

Namun, LMKN menetapkan batasan tegas bahwa anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data tidak akan lagi berhak menerima UPA pada periode berikutnya.

Selain itu, pembagian royalti juga ditentukan berdasarkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung dari kontribusi tarif royalti berbagai kategori pengguna komersial.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini. Menurutnya, kualitas data menjadi kunci utama dalam menentukan besaran royalti yang diterima para pelaku industri musik.

“Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu,” kata Marcell.

“Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: LMKN Buka Suara, Soal Polemik Royalti Dangdut ARDI Tolak Duit Rp25 Juta

Baca juga: Diprotes AKSI Terkait Distribusi Royalti yang Macet, LMKN Masih Bungkam

Dengan sistem berbasis data yang lebih kuat dan transparan, LMKN berharap distribusi royalti musik di Indonesia dapat semakin adil, proporsional, dan mampu menjawab tantangan industri musik yang terus berkembang. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *