JAKARTA — Tindak kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.
Peristiwa ini memicu kecaman luas karena dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.
Departemen Advokasi Indonesia Millenials Center (IMC), Raum Silaen, menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan upaya pembungkaman terhadap gerakan demokrasi.
Ia menegaskan, serangan itu tidak hanya menyasar korban secara personal, tetapi juga mengarah pada agenda perjuangan yang diperjuangkan, termasuk kebebasan berpendapat, hak kaum muda, serta aspirasi buruh dan kelompok masyarakat sipil.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukan Andrie Yunus merupakan bagian dari kerja kolektif dalam memperluas ruang kebebasan sipil. Karena itu, serangan terhadapnya dipandang sebagai serangan terhadap demokrasi itu sendiri.
IMC juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017. Peristiwa tersebut dinilai menjadi catatan kelam dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mereka menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang karena berpotensi memperdalam kemunduran demokrasi dan melemahkan supremasi hukum.
Dalam pernyataannya, IMC menyoroti pentingnya penegakan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk jaminan kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara.
Mereka juga mengkritisi munculnya informasi yang tidak terverifikasi, seperti beredarnya wajah pelaku berbasis kecerdasan buatan, yang dinilai dapat mengaburkan proses hukum.
Lebih jauh, IMC menduga kuat bahwa serangan tersebut telah direncanakan secara matang. Hal ini merujuk pada rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku tak dikenal menggunakan sepeda motor dan membawa air keras saat melancarkan aksinya pada malam hari.
Indikasi tersebut dinilai memenuhi unsur percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar serius hingga 24 persen. Berdasarkan diagnosis tim medis Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), luka terjadi di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, dada, kedua tangan, dan mata.
IMC menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia sekaligus bentuk intimidasi terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan.
Mereka menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan.
Sebagai sikap resmi, IMC mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku di lapangan maupun aktor intelektual di baliknya.
Selain itu, mereka mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM dan menuntut pemerintah menjamin keamanan seluruh aktivis sesuai amanat konstitusi.[]

