LMKN Buka Suara, Soal Polemik Royalti Dangdut ARDI Tolak Duit Rp25 Juta

LMKN Buka Suara, Soal Polemik Royalti Dangdut ARDI Tolak Duit Rp25 Juta

Jakarta – Polemik mengenai anjloknya royalti musik dangdut dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta, sebagaimana disorot oleh penyanyi legendaris Rhoma Irama, akhirnya dijelaskan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berbicara lewat keterangan tertulisnya, Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal penurunan nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Dalam surat resmi bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025, ARDI meminta LMKN menyampaikan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota.

“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” ucap Noor Korompot, dikutip Reallist Media pada Senin, 13 April 2026.

ARDI juga menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari–Juni 2025 yang ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan syarat adanya data valid serta skema yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data, seperti bar atau kafe dangdut, radio dangdut, serta panggung hiburan rakyat atau hajatan. Usulan ini dinilai penting karena pasar musik dangdut banyak berada di sektor tersebut.

Ilustrasi uang. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi uang. (Foto: Istimewa)

LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang melalui proses verifikasi dan validasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).

Formulasi pembagian royalti musik periode 2025 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi. Dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI terhadap distribusi periode Januari–Juni 2025.

Jika penolakan berlanjut, dana royalti akan diperhitungkan pada distribusi berikutnya sambil menunggu penyempurnaan data. LMKN meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026, namun data baru diserahkan pada 2 Maret 2026.

Noor menegaskan bahwa data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat.

Noor juga menambahkan bahwa LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI untuk mendiskusikan tata kelola royalti secara konstruktif. Ia menyebut terdapat kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang.

Noor meminta semua pihak melakukan klarifikasi langsung ke LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik, agar polemik tidak semakin melebar.

“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” tuturnya.

Sementara itu, LMKN telah menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari–Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada 6 November 2025 di Jakarta. Distribusi tersebut dihadiri langsung oleh Rhoma Irama selaku pendiri LMK RAI.

Namun, Rhoma juga menyoroti penurunan drastis penerimaan royalti dari ARDI, yang menurutnya turun dari miliaran rupiah menjadi hanya sekitar Rp25 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pembagian royalti, mengingat jumlah anggota ARDI mencapai sekitar 300 orang.

Dari sisi ARDI, tuntutan transparansi bukan hanya soal angka, melainkan juga soal keadilan distribusi.

Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pihaknya menolak nilai Rp25 juta karena tidak sesuai dengan potensi pasar dangdut. Ia menekankan perlunya keterbukaan LMKN agar anggota ARDI mendapat hak yang adil.

ARDI juga menyoroti bahwa sumber data yang digunakan LMKN masih terbatas, sehingga tidak mencerminkan konsumsi musik dangdut yang sesungguhnya di masyarakat. Dengan menambahkan data dari kafe, radio, hingga panggung hiburan rakyat, ARDI berharap distribusi royalti bisa lebih proporsional dan sesuai dengan realitas pasar.

Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara LMKN dan ARDI mengenai tata kelola royalti musik dangdut. LMKN menekankan prosedur verifikasi dan sistem digital yang sudah diterapkan, sementara ARDI menuntut transparansi lebih luas serta penambahan sumber data agar distribusi lebih adil.

Dengan jumlah anggota yang besar dan potensi pasar dangdut yang luas, isu ini menjadi penting bagi keberlangsungan ekosistem musik dangdut di Indonesia.

Baca juga: Diprotes AKSI Terkait Distribusi Royalti yang Macet, LMKN Masih Bungkam

Baca juga: Sengketa Lagu Tabah, Dayu AG Sambangi Bareskrim Polri

Dialog terbuka antara LMKN dan ARDI diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konstruktif, sehingga para musisi dangdut tetap mendapat hak yang layak atas karya mereka. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *