Polisi Tetapkan Sopir Green SM Lalai dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Lalai dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

Jakarta – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan bahwa pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026 lalu.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dalam keterangan tertulis di Jakarta menyampaikan bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 27 April 2026.

Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1.

Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan. Akibat peristiwa tersebut, kendaraan taksi mengalami kerusakan.

Dalam penanganan perkara, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, menyusun kronologi kejadian, serta memeriksa sejumlah pihak terkait.

Saksi yang dimintai keterangan antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, serta saksi ahli. Polisi menyebut pengemudi taksi dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, menewaskan total 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Insiden dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, sehingga memperparah jumlah korban dan kerusakan.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menegaskan pentingnya pengawasan dan kesiapan kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang.

Baca juga: 15 Orang Tewas dalam Insiden Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuterline

Baca juga: KCIC Kecam Tindakan Penumpang yang Tahan Pintu Kereta Cepat Whoosh

Aparat kepolisian menekankan bahwa kelalaian pengemudi dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi banyak pihak lain. []

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *