Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut acara nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tidak perlu dilarang.
Berbicara kepada wartawan, Yusril meminta agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang kontroversial. Jika ada diskusi dan perdebatan, kata dia, baru bisa dilakukan setelah menonton film tersebut.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” kata Yusril, dikutip Reallist Media pada Minggu, 17 Mei 2026.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup. Yusril menilai kritik semacam itu wajar, meski terdapat narasi yang provokatif.
Yusril menekankan bahwa pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut untuk mengevaluasi langkah di lapangan. Ia menegaskan bahwa proyek di Papua Selatan bukan bentuk kolonialisme modern, melainkan bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
Pembukaan lahan telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua, dan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.
“Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” ucapnya.
Menurut Yusril, PSN dibangun berdasarkan kajian matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik demi evaluasi pelaksanaan di lapangan. Ia juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dapat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Lantaran itu, ia berharap penulis skenario, sutradara, dan produser dapat menjelaskan makna dari istilah tersebut.
Yusril juga menekankan bahwa keterbukaan tidak hanya dituntut dari pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni termasuk film.
“Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi tetap harus disertai tanggung jawab moral.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menegaskan bahwa pembubaran atau penghentian kegiatan nonton bareng (nobar) bukan merupakan arahan dari pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum secara terstruktur.
Menurutnya, larangan yang terjadi di beberapa kampus lebih disebabkan oleh persoalan administratif, bukan kebijakan nasional.
Yusril bahkan menjelaskan bahwa tidak semua kampus melarang pemutaran film tersebut. Ia mencontohkan di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena masalah prosedur administratif. Namun, di kampus lain seperti Bandung dan Sukabumi, kegiatan nobar berjalan tanpa hambatan.
Baca juga: Tentara Bubarkan Nobar Film Dokumenter Pesta Babi di Ternate
Baca juga: Sinopsis Film Pesta Babi Karya Sutradara Dandhy Laksono
“Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar dia. []
