REALLISTMEDIA.COM – JAKARTA — Minimnya anggaran mitigasi bencana menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM, menyoroti pentingnya perubahan pendekatan penanggulangan bencana agar tidak hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi
Indonesia merupakan negara dengan ancaman bencana yang beragam, mulai dari banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api.
Namun, besarnya risiko tersebut perlu diimbangi dengan investasi yang memadai dalam pencegahan dan mitigasi.
Data yang menjadi sorotan menunjukkan sekitar 53.000 desa berada di wilayah rawan bencana, sementara 271 juta penduduk terpapar berbagai ancaman bencana.
Kondisi ini menuntut kebijakan penanggulangan bencana yang lebih terencana, termasuk melalui penguatan anggaran pencegahan.
Anggaran pencegahan dan mitigasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam lima tahun terakhir disebut hanya berkisar Rp17 miliar hingga Rp19 miliar per tahun.
Jumlah tersebut menjadi perhatian di tengah luasnya wilayah Indonesia dan tingginya potensi ancaman bencana.
Pada 2026, pagu anggaran BNPB disebut sekitar Rp491 miliar. Sementara itu, dana siap pakai untuk penanganan bencana berada di kisaran Rp5 triliun.
Angka ini masih perlu dibandingkan secara cermat dengan estimasi kebutuhan penanggulangan bencana nasional yang mencapai Rp22,8 triliun per tahun karena masing-masing memiliki cakupan berbeda.
Perbedaan antara kebutuhan dan ketersediaan pembiayaan tersebut memperlihatkan tantangan besar yang harus dihadapi dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang kuat dan berkelanjutan.
Persoalannya bukan hanya mengenai besaran anggaran, tetapi juga bagaimana pemerintah menentukan prioritas. Penanganan darurat dan pemulihan memang diperlukan ketika bencana terjadi.
Namun, upaya mengurangi risiko sejak awal juga membutuhkan dukungan anggaran yang konsisten.
Penguatan mitigasi dapat dilakukan melalui edukasi kebencanaan, pembangunan sistem peringatan dini, peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan desa tangguh bencana, serta pengendalian lingkungan di kawasan rawan bencana.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memperkuat koordinasi agar program mitigasi berjalan sesuai dengan karakteristik ancaman di setiap wilayah.
Dukungan APBN dan APBD menjadi penting untuk memastikan upaya pencegahan tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Sebagai bagian dari pengawasan kebijakan penanggulangan bencana, Komisi VIII DPR RI memiliki peran untuk mendorong agar aspek pencegahan dan kesiapsiagaan mendapat perhatian dalam perencanaan anggaran.
Kebijakan tersebut penting untuk mengurangi risiko korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian ekonomi akibat bencana.
Mitigasi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran tambahan. Semakin kuat upaya pencegahan dilakukan, semakin besar peluang untuk menekan dampak bencana dan melindungi masyarakat.
Perubahan paradigma ini menjadi penting agar keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya diukur dari kecepatan penyaluran bantuan setelah bencana terjadi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan masyarakat mencegah serta mengurangi risikonya sejak dini.[]

