REALLISTMEDIA.COM – Jakarta – Ardhito Pramono resmi menggugat label Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dan pengelolaan royalti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto, dikutip Realist Media, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp5,7 miliar akibat hak ekonomi atas karya-karyanya yang diduga ditahan sejak 2023. Hal tersebut menjadi salah satu dasar Ardhito menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menjelaskan terdapat dua poin utama dalam gugatan tersebut.
“ Terkait wanprestasinya, pertama ada royalti yang sudah diakui oleh Sony tapi ditahan. Royalti pengelolaan lagu-lagunya Ardhito untuk alasan yang tidak berdasar menurut versi mereka,” kata Adityo.
Poin kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan tanpa sepengetahuan sang musisi.
“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” lanjutnya.
Adityo juga menjelaskan bahwa Ardhito sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Persidangan akan diawali dengan pemeriksaan legalitas kedua belah pihak dan dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Polemik antara Ardhito dan Sony Music sendiri mencuat sejak Maret 2025. Saat itu, Ardhito secara terbuka mengungkapkan keresahannya melalui media sosial terkait pengelolaan hak cipta atas lagu-lagunya oleh Sony. Ia menduga sejumlah karyanya dipindahkan ke publisher lain tanpa persetujuannya.
“Saya tidak pernah memberikan approval atas pemindahan lagu-lagu saya ke publisher yang kalian tunjuk sendiri,” tulis Ardhito dalam unggahannya pada 11 Maret 2025.
Dalam unggahan yang sama, Ardhito menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, dirinya memiliki kepentingan langsung terhadap pengelolaan hak atas komposisi dan lirik yang dibuatnya.
Ardhito sendiri telah bernaung di bawah Sony Music sejak 2018. Bersama label tersebut, ia merilis dua EP, yakni A Letter to My 17 Year Old pada 2019 dan Craziest Thing Happened in My Backyard pada 2020.
Baca Juga: Boyband Kpop, BTS Boikot Grammy Awards 2027 Usai Muncul Kategori Asian Pop
Baca Juga: Profil Tupac Shakur, Legenda Hip-Hop dan Keadilan yang Tertunda
Selain kedua EP tersebut, Ardhito juga merilis sejumlah lagu yang kemudian dikenal luas, seperti “Fine Today” serta “I Just Couldn’t Save You Tonight” yang dinyanyikannya bersama Aurelie Moeremans.
Magang
Kahfi Reihan
Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah
19 Agustus 2026




