Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan pentingnya akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyaluran tepat sasaran.
Tidak sedikit warga yang berharap menerima bansos, namun tidak masuk dalam daftar penerima manfaat.
Hal ini terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya dianggap mampu secara ekonomi atau tidak masuk dalam kategori keluarga miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mekanisme Pengecekan Status
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, masyarakat diwajibkan membuat akun dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah akun terdaftar, peringkat kesejahteraan keluarga dapat dilihat melalui profil pada aplikasi. Peringkat kesejahteraan dibagi berdasarkan sistem desil (1–10) dalam DTKS.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat ekonomi keluarga:
- Desil 1: Sangat miskin (10% terendah)
- Desil 2: Miskin (11–20%)
- Desil 3: Hampir miskin (21–30%)
- Desil 4: Rentan miskin (31–40%)
- Desil 5–10: Kelompok menengah ke bawah hingga mampu/stabil
Keluarga dengan desil 1–4 menjadi prioritas utama penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sementara itu, keluarga dengan desil 5–10 tidak masuk dalam prioritas penerima.

Ribuan Nama Dicoret
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar mengungkapkan bahwa sebanyak 11.014 nama dicoret dari daftar penerima PKH dan BPNT untuk triwulan II 2026. Puluhan ribu penerima tersebut masuk dalam kategori inclusion error, yakni warga yang sebenarnya tidak layak menerima bansos.
Selain itu, terdapat 1.522 keluarga yang berada di desil 5–10 sehingga tidak lagi masuk dalam prioritas penerima.
“Kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang,” kata Amalia, dikutip Reallist Media pada Sabtu, 18 April 2026.
Pencairan dana bansos triwulan II telah dimulai sejak 10 April 2026.
Pendaftaran Mandiri Masyarakat
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pendaftaran mandiri bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos namun belum terdaftar dalam DTKS.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan Nomor KK dan NIK.
- Isi data diri dan keluarga sesuai formulir yang tersedia.
- Ajukan pendaftaran mandiri untuk masuk ke DTKS.
- Menunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Melalui pembaruan data DTKS dan mekanisme pendaftaran mandiri, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran.
Baca juga: Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Dana Bansos 2026, Begini Cara Ceknya
Baca juga: Ji Chang Wook Bangun PAUD di Kupang, Terungkap Ada Guru Bergaji Rp 100 Ribu
Dengan demikian, bantuan sosial benar-benar diterima oleh keluarga miskin dan rentan miskin yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan. []

