Apple dan TikTok Didenda Korea Selatan Usai Terbukti Langgar Privasi

Apple dan TikTok Didenda Korea Selatan Usai Terbukti Langgar Privasi

REALLISTMEDIA.COM – Jakarta – Korea Selatan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan privasi digital. Pada Kamis, 23 Juli 2026, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) menjatuhkan denda besar kepada TikTok senilai 10,3 miliar won, atau sekitar Rp126,5 miliar.

Sanksi ini diberikan karena TikTok terbukti mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk kepentingan iklan yang dipersonalisasi.

Menurut PIPC, TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna melalui perangkat pelacak yang disebarkan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Data tersebut kemudian dipakai untuk menayangkan iklan yang sesuai dengan profil pengguna. Namun, otoritas menilai TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai mengenai praktik ini, sehingga melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah pengguna yang sangat besar dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data.

PIPC menekankan bahwa perusahaan teknologi harus memberikan informasi jelas kepada pengguna tentang bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan, terutama ketika menyangkut iklan yang dipersonalisasi.

Tidak hanya TikTok, PIPC juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anak perusahaan Apple. Apple dikenai denda gabungan sebesar 252 juta won, atau sekitar Rp3,1 miliar, karena terbukti mengumpulkan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan.

Otoritas menyebut bahwa praktik ini berlangsung hingga Agustus 2019. Meski sejak Oktober 2019 Apple mulai meminta persetujuan untuk perekaman suara, mereka belum meminta izin pengguna terkait pengumpulan transkrip teks rekaman tersebut.

Kedua kasus ini memperlihatkan bagaimana otoritas Korea Selatan semakin ketat dalam menegakkan regulasi privasi.

Dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap keamanan data, perusahaan teknologi global dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab.

Baca juga: Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Baca juga: Studi Princeton dan SMRC Pertegas Fakta Media Sosial Buruk bagi Kesehatan Mental

Pelanggaran yang dianggap meremehkan privasi pengguna kini berpotensi berujung pada konsekuensi finansial besar, sekaligus merusak reputasi perusahaan di mata publik. []

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *