REALLISTMEDIA.COM – Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak platform video on demand Netflix segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu di layanan mereka di Indonesia.
Nilai tunggakan royalti diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar sejak Netflix membuka akses komersial di Indonesia pada 2016.
Berbicara dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa hingga kini Netflix belum pernah membayarkan royalti kepada pencipta maupun pemilik hak terkait.
“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” kata Bigi Ramadha, dikutip Reallist Media pada Senin, 14 September 2026.
Landasan Hukum Royalti
Bigi menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti diatur dalam:
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- Permenkum Nomor 27 Tahun 2025
Menurut Bigi, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia wajib menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya.
Potensi Sanksi dan Penutupan Akses
LMKN menegaskan bahwa desakan ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai penegakan hak cipta di ruang digital.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menkominfo Nomor 26 Tahun 2015, pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial dapat dilaporkan kepada kementerian terkait.
“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” tutur Bigi.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada kementerian untuk melakukan penutupan situs internet, pemblokiran, atau penutupan konten yang melanggar hak cipta, berdasarkan rekomendasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Momentum Tata Kelola Musik Digital
LMKN menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa pembayaran antara platform dan pemilik karya, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi hak cipta Indonesia.
“Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah,” ujar Bigi.
Desakan LMKN agar Netflix segera membayar royalti disebut sebagai momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik di platform streaming digital. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diharapkan menjalankan kewajiban hak cipta secara transparan dan adil.
“Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” kata Bigi.
Perlindungan Hak Pencipta
Bigi menekankan bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut kepentingan industri musik, tetapi juga hak ekonomi pencipta, musisi, penyanyi, produser, dan pemilik hak lain.
LMKN bahkan telah melakukan kontak informal dengan Netflix di London untuk membicarakan tunggakan royalti tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Netflix telah melaksanakan kewajiban membayar royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar.
Baca juga: Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Terkait Royalti
Baca juga: LMKN Tetapkan Kebijakan Baru Distribusi Royalti Musik 2026
Hal ini semakin memperkuat desakan agar Netflix juga memenuhi kewajiban di Indonesia. []




